Dalam beriklan diluar ruang, selain memikirkan produksi reklame yang akan kita pasang, kita juga harus mengurus pajak reklame tersebut. Ini merupakan kewajiban kita sebagai subjek pajak (penyelengara reklame) untuk membayarkan pajak relame terhadap pemerintah daerah. Berikut ini kami akan membahas tentang Pengurusan Pajak/Izin Reklame di Jakarta. Check This Out!
• Mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan
• Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Penyelenggaraan Reklame
• Menjamin adanya kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Reklame
• Reklame papan : Reklame yang terbuat dari besi hollow yang ditutup plat allumunium lalu ditutup lagi dengan flexy vinyl printing. Reklame papan ini bisa dipasang pada bangunan ataupun memiliki konstruksi khusus.
• Reklame Videotron : reklame yang menggunakan layar monitor besar dengan teknologi LED, yang menyajikan visual iklan yang aktif/hidup dan bersinar, baik dalam gambar ataupun video.
• Reklame kain : Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet, ataupun yang lainnya. Dalam hal ini yang biasa dimaksud adalah flexy printing.
• Reklame Kendaraan : reklame yang ditempatkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
• Reklame Udara: reklame yang ditempatkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
- Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
- Fotocopy identitas diri atau yg dikuasakan
- Fotocopy skpd tahun sebelumnya
- Foto peta lokasi penempatan titik reklame
- dll.
a. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) : merupakan bukti yang diterima oleh penyelenggara reklame setelah membayarkan pajak.
b. NSR (Nilai Strategis Reklame)
C. IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame)
c. TLBR (Gambar Tata Letak Bangunan Reklame) adalah gambar rencana peletakan titik reklame bagi pemasangan reklame yang memerlukan konstruksi.
d. IMB-BR (Izin Mendirikan Bangunan-Bangunan Reklame) adalah perizinan yang berisi arahan teknis pembangunan konstruksi Reklame.
*Tidak semua dokumen diatas dibutuhkan dengan setiap reklame yang kita buat. Semuanya disesuaikan sesuai dengan ukuran dari media reklame yang kita buat.
a. Kawasan kendali ketat adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik-lokasi dan ukuran bidang reklamenya dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk maupun ukurannya.
b. Kawasasn kendali sedang adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik lokasi, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan penataan ruang.
c. Kawasan kendali rendah
d. Kawasan khusus adalah kawasan untuk peyelenggaraan reklame pada areal Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, aset yang dipisahkan, kawasan industri, dan kawasan pengembang yang belum diserahterimakan, yang jumlah titik, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan penataan ruang kota.
e. Kawasan tanpa penyelenggaraan reklame adalah kawasan yang tidak diperkenankan untuk penyelenggaraan reklame komersial, yang diperbolehkan hanya nama atau logo gedung atau identitas yang beraktivitas didalamnya.
a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang hanya memuat nama atau informasi pemerintah/penyuluhan;
b. memuat nama tempat ibadah, tempat pendidikan, sarana olahraga, panti asuhan, yayasan sosial dengan ukuran luas bidang reklame tidak melebih 4 meter persegi.
c. diselenggarakan oleh Perwakilan Diplomatik, Perwakilan Konsulat, Perwakilan PBB serta badan-badan khususnya.
d. diselenggarakan oleh oraganisasi politik atau organisasi kemasyarakatan yang hanya memuat nama dan logo atau
informasi organisasi yang bersangkutan dengan ukuran luas bidang reklame tidak melebih 4 meter persegi.
Penertiban Reklame dilakukan terhadap setiap reklame yang dalam kondisi sebagai berikut :
- tanpa izin penyelenggaraan titik Reklame;
- telah berakhir masa izinnya;
- tanpa peneng/tanda pelunasan pajak;
- terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan Izin Penyelenggaraan Titik Reklame yang telah diberikan;
- peletakannya, bentuk dan ukuran tidak sesuai dengan TLBR;
- tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi;
- tidak terawat dengan baik.
Dalam hal terjadi kondisi seperti diatas, penyelenggara reklame wajib membongkar seluruh bagian reklame dalam batas waktu 3x24jam. Jika tidak dilaksanakan, maka seluruh konstruksi reklame akan ditertibkan, dan selanjutnya menjadi milik aset Pemerintah Daerah.
1. Bagaimana bentuk perizinan untuk jenis reklame selain reklame papan?
Perizinan Untuk Reklame Kain, Reklame Sticker, Reklame Selbaran, Reklame Udara, Reklame Suara dan Reklame Graffiti yang bersifat insidental, perizinannya diberikan dalam bentuk pengesahan. Pengesahan ini dilakukan setelah Pajak Reklame nya dilunasi.
2. Apakah izin Penyelenggaraan Reklame dapat dipindahtangankan kepada pihak lain?
Tidak bisa. Penyelenggara reklame dilarang mengalihkan atau mempindahtangankan izin Penyelenggaran Reklame.
3. Bagaimana untuk tarif pajak reklame di dalam ruang?
Untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan dihitung sebesar 50% dari NSR atau dari tarif nilai sewa reklame.
4. Bagaimana dengan penempatan reklame yang lebih dari 15 meter?
Ditambahkan pajak sebesar 20% dari hasil perhitungan NSR.
5. Bagaimana untuk reklame rokok dan minuman beralkohol?
Akan ditambahakan pajak sebesar 25% dari hasil perhitungan NSR.
6. Apakah boleh menggunakan bahasa asing dalam reklame yang kita buat?
Selama masih batas wajar masih boleh. Sesuai dengan Pasal 10 UU Perda DKI Jakarta No.9 Tahun 2014, Naskah dalam Reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin. Bisa menggunakan bahasa asing, namun dibagian bawah tetap ditulis bahasa Indonesia, dengan huruf latin yang kecil.
Kami telah berpengalaman sejak tahun 2006, membantu ratusan perusahaan berskala nasional maupun internasional. Kami siap membantu pengurusan mulai dari ukuran kecil seperti reklame yang terpasang pada bangunan ruko, hingga ukuran besar seperti reklame diatas gedung, atau reklame dengan konstruksi besar di sisi jalan. Kepuasan klien adalah yang paling terutama untuk kami. Selain jasa pengurusan pajak dan izin reklame jakarta, kami juga menyidakan videotron, titik reklame, running text led display.
Kami berkecimpung didunia pengurusan Pajak & Perizinan Reklame sejak 2006.
Dipercaya oleh ratusan perusahaan baik skala nasional maupun multinasional.
Kami memberikan biaya pengurusan yang terjangkau dan bersaing.
Setiap tahapan pengurusan sesuai dengan peraturan yang ada.
Para konsultan kami akan memberikan progress pengurusan dengan berkala.
Karena setiap progressnya selalu kami pantau, maka pengurusannya dapat selesai lebih cepat.
Segera hubungi konsultan kami, dan dapatkan diskon untuk klien yang berasal dari internet!
>> Share Halaman Ini & Dapatkan Discount! <<<
Printscreen buktinya dan segera kontak marketing kami!
Jl. Mujahidin No.29, Parigi Baru, Bintaro (Pondok Aren), Tangerang Selatan, Banten 15228, Indonesia
Other Services : Videotron , Running Text LED Display , Sewa Titik Reklame Space Billboard